Palang Merah Indonesia adalah organisasi
yang netral dan independent, yang melakukan kegiatannya demi kemanusiaan,
kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.
Palang Merah Indonesia tidak melibatkan
diri/berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Dalam
pelaksanaannya tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang
paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
SEJARAH PMI
Berdirinya Palang Merah di Indonesia
sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu,
tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan
Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie
(Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah
Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh
Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas
terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa
rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun
akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu
kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang,
mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun
sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga
untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Tujuh belas hari setelah proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden
Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah
Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat
sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5
September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua),
dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala
(anggota).
Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia
berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui
bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian
tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat
pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang
Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres
No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.
Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30
Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan
operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Peran PMI adalah membantu pemerintah di
bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan
dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh
pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI :
o Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan
bencana
o Pelatihan pertolongan pertama untuk
sukarelawan
o Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat
o Pelayanan transfusi darah ( sesuai
dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Dalam melaksanakan tugasnya PMI
berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian,
Kesatuan dan Kesemestaan.
Sejarah Gerakan ORGANISASI PALANG MERAH
A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT
MERAH INTERNASIONAL
SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota
Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan
pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama,
seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka
perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu
tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat
40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh
penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk
setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.
Beberapa waktu kemudian, setelah kembali
ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku
berjudul “Kenangan dari Solferino”, yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam
bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;
o Pertama, membentuk organisasi
kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa
damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
o Kedua, mengadakan perjanjian
internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta
perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan
pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota
Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama
tersebut. Mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional untuk bantuan
para tentara yang cedera”, yang sekarang disebut Komite Internasional Palang
Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk
melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi
sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu
perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang
Merah atau Bulan Sabit Merah.
Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun
1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional
yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya “Konvensi perbaikan
kondisi prajurit yang cedera di medan perang”. Konvensi ini kemudian
disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun
1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan
salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu
ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
1. Komite Internasional
Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk
pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga
kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC
berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban
memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata
internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan
perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin
penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
2. Perhimpunan Nasional
Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di
seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang
Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat
pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan
transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya
adalah :
o mendapat pengakuan dari pemerintah
negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
o menjalankan Prinsip Dasar Gerakan Bila
demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum
menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
3. Federasi Internasional
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of
Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry
Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional
Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya
saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang
kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas
koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada
masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang
merah nasional.



:)
BalasHapussaya juga seorang PMR lho.......
BalasHapusapalagi sya :D
HapusSaiia mantan calon anggota PMR..
BalasHapus:D